KANDIDAT KUAT BAKAL CALON KETUA UMUM BAMUS BETAWI MENOLAK DUA PERSYARATAN KHUSUS PANITIA MUBES
Bamus Betawi, merupakan induk organisasi di dalam masyarakat betawi, yang merupakan wadah resmi bagi berhimpunnya ormas-ormas kebetawian yang ada. Sejak berdirinya 41 tahun yang lalu, Bamus Betawi sudah mengalami beberapa kali penggantian kepengurusan yang ditandai dengan dilaksanakannya Musyawaran Besar setiap 5 tahun sekali.
Tahun 2023 ini, Bamus Betawi akan menggelar Mubes ke VIII untuk menentukan kepada siapa estafet kepemimpinan organisasi induk dibetawi ini di amanahkan. Bertempat di sektetariat Bamus Betawi (28/8), Gedung Taman Benyamin Suaeb Jatinegara diselenggarakan pendaftaran para Calon Ketua Umum Bamus Betawi pada Mubes VIII tahun 2023.
Namun disaat itu pula, terjadi deklarasi penolakan oleh 3 Calon Ketua Umum atas syarat-syarat yang ditentukan oleh panitia SC & OC.Ketiga Calon tersebut : H. Toto Sudarto, H. Biem T Benjamin dan H. M Rifqi (Eky Pitung). Ketiga kandidat kuat calon ketua umum Bamus Betawi tersebut menolak 2 persyaratan khusus yaitu mengenai setoran Rp 100 juta dan batas pendukung 30% ormas per kandidat. Karena hal tersebut selain menyalahi aturan dalam AD / ART Bamus Betawi, juga terindikasi sebagai money politik yang dilakukan secara terang-tetangan.
Protes ke 3 calon ketua umum itupun berlanjut karena adanya indikasi bahwa panitia SC / OC tidak transparan serta tidak netral.
"Kami tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap aturan yang ada dalam AD / ART. Lagi pula sangat lucu dan tidak masuk akal, kok Mubes organisasi sebesar ini akan digelar tanpa pra-mubes agar semua ormas dapat memahami apa, siapa dan bagaimana aturan-aturan Mubes akan diputuskan dan dijalankan." Ujar Toto Sudarto.Dalam kesempatan tersebut, Eky Pitung juga mengatakan "Aturan setor uang 100 juta itu aneh jika dianggap sebagai bantuan untuk pelaksanaan Mubes, kan dalam AD / ART hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Harian (BPH), kenapa harus dibebankan ke semua calon kandidat. Pemilu yang diselenggarakan negara saja tidak pernah ada aturan begitu. Kita kan patokannya seperti apa yang dilaksanakan oleh negara.?! Senada dengan itu, Biem Benjamin juga menegaskan "Kami bertiga menolak keras aturan tersebut. Karena memang sangat berpotensi menjadi money politik dan melanggar AD / ART. Dan kami tidak mau menjadi bagian dari orang-orang yang mengangkangi aturan baku yaitu AD / ART Bamus Betawi. Dan ambang batas dukungan 30% dukungan ormas, bagaimana mau dilaksanakan kalau daftar ormas peserta Mubesnya saja kami tidak diberikan datanya. Dan apakah memang ormas-ormas tersebut sudah terverifikasi sebagai peserta Mubes yang memiliki hak suara ?"
Ketiga kandidat calon ketua umum tersebut pun lantas bersepakat menyerahkan surat pernyataan bersama sebagai bentuk penolakan kepada panitia OC (Tahyudin).
Posting Komentar untuk "KANDIDAT KUAT BAKAL CALON KETUA UMUM BAMUS BETAWI MENOLAK DUA PERSYARATAN KHUSUS PANITIA MUBES "